News » POLITIK » 9 Aturan Ini Tidak Boleh Dilakukan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang Pemilu, Apa Saja?

9 Aturan Ini Tidak Boleh Dilakukan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang Pemilu, Apa Saja?

Setu, HALOBANTEN.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini telah memasuki fase masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Pada masa tenang ini para calon Pasangan Calon Presiden (Capres) dan (Cawapres) tidak boleh melakukan kampanye.

Hal yang sama juga berlaku bagi baik Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Kabupaten, dan DPD RI.

BACA JUGA

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M Taufik MZ mengungkapkan, ada kurang lebih 9 aturan larangan melakukan sesuatu berbau kampanye selama masa tenang.

Taufik membeberkan, yang pertama adalah pertemuan terbatas.

Kemudian, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.

Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, kampanye malalui iklan media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring.

Selama masa tenang, Aturan Pemilu juga melarang para calon melakukan rapat umum.

Larangan lainnya yakni, debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon.

Seluruh kegiatan yang di atur pada ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

(Eka)

BERITA LAINNYA