Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, bersama dengan pihak Polri dan TNI, melaksanakan operasi penertiban terhadap angkutan barang dan angkutan orang baik yang berada dalam maupun di luar trayek.
Operasi ini berlangsung di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (05/08/2024).
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.
Dalam kegiatan tersebut, Dishub berhasil menindak 23 kendaraan yang melanggar peraturan.
Temuan tersebut mencakup kendaraan dengan izin KIR yang telah kedaluwarsa dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat izin yang diwajibkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan keselamatan lalu lintas, khususnya untuk angkutan barang.
Para pelanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan dan arahan untuk memperbaiki kekurangan administrasi mereka.
Sukri menambahkan, operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya kelengkapan dokumen dan izin operasional.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa guna meningkatkan kepatuhan pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang ada,” ungkap Sukri.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang.
Dishub berharap setiap angkutan yang beroperasi mematuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Sukri juga mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbarui izin kendaraan secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama. (Red)















