JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Perseteruan sengit antara dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, makin memanas! Setelah Razman dituntut 2 tahun penjara, Hotman Paris langsung bereaksi keras dan ingin hukuman untuk Razman diperberat.
“Maunya lebih berat lagi, agar jangan ada pengacara mental seperti dia masih praktek hukum,” kata Hotman dengan tegas pada Rabu (16/7/2025).
Hotman bahkan ingin Razman dihukum maksimal 4 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik.
“Empat tahun maksimum hukuman atas perbuatan seperti itu,” tambahnya.
Razman Tak Gentar, Siap Bongkar ‘Aib’ di Pleidoi
Di sisi lain, Razman Arif Nasution, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengaku tak gentar dengan tuntutan jaksa.
“Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari yang sama.
Razman juga menegaskan akan membuktikan semua tuduhannya, termasuk dugaan pelecehan Hotman terhadap Putri Iqlima Aprilia, dalam nota pembelaannya alias pleidoi. Sidang pleidoi Razman akan digelar pada Selasa (29/7) mendatang.
“Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka,” ungkap Razman, siap membeberkan semuanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Razman bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, Razman terancam kurungan 4 bulan.
Daftar Dosa Razman Menurut Jaksa: dari Merusak Nama Baik sampai Pernah Dipenjara
Jaksa punya sederet alasan kuat di balik tuntutan berat ini: perbuatan Razman dinilai merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, gagal membuktikan tuduhannya, tidak bersikap sopan di persidangan, merusak harkat martabat pengadilan, dan bahkan pernah dihukum sebelumnya!
Meskipun demikian, ada satu pertimbangan yang sedikit meringankan tuntutan, yaitu Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Razman sendiri dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Bagaimana kelanjutan drama hukum antara dua pengacara papan atas ini? Akankah vonis hakim akan sesuai dengan harapan Hotman Paris, atau justru Razman akan berhasil membuktikan pembelaannya? Kita tunggu saja kelanjutan kasusnya! (*/bbs)















