JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Ada kabar heboh nih dari dunia pemasyarakatan Indonesia. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gercep banget menindak narapidana inisial AN yang ketahuan ngatur bisnis perdagangan anak alias ‘open BO’ dari dalam Lapas Kelas 1 Cipinang. Nggak pakai lama, si AN langsung dicemplungin ke sel pengasingan atau isolasi!
“HP-nya udah kami sita dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah diperiksa dan langsung ditindaklanjuti. Sekarang lagi di ‘straft cell’ (sel isolasi),” jelas Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, dalam rilis pers yang hits banget hari Sabtu (19/7) kemarin.
Ditjenpas juga menegaskan kalau mereka terus solid berkoordinasi dengan pihak kepolisian buat ngusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Pokoknya, nggak ada ampun!
Sebagai respons cepat, Ditjenpas langsung ngadain razia handphone besar-besaran di Lapas Cipinang tanggal 15 Juli lalu. Sampai sekarang, proses pemeriksaan napi AN masih terus berjalan.
“Kami ini tegas banget, kayak yang selalu ditekankan Pak Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) dan Dirjenpas, ‘Zero HP adalah harga mati’. Siapa pun yang nekat melanggar, bakal kena sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rika. Dia juga ngingetin, “Udah lebih dari seribu narapidana ‘high risk’ pelanggar aturan kami pindahin ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan!” Serem kan?
Skandal ini sendiri terbongkar setelah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan anak online yang ternyata dikendalikan sama AN dari Lapas Cipinang. Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon ngungkapin kalau kasus ini bermula dari penemuan akun X (dulu Twitter) bernama “Priti 1185” yang promoin grup ‘open BO’ pelajar Jakarta.
“Kami sudah amankan, mengungkap satu pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” kata Herman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).
Gimana menurut kalian, guys? Kasus ini bener-bener bikin geleng-geleng kepala ya. Semoga ke depannya nggak ada lagi kejadian serupa! (*/bbs)















