Serang, HALOBANTEN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong penerapan Pasal 98 KUHP terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Puji Wahyono dan Antonius.
JPU mengajukan tuntutan tersebut saat sidang kasus penipuan dan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (23/9/2025).
JPU ingin agar korban segera menuntut ganti rugi dalam persidangan pidana ini, tanpa perlu mengajukan gugatan perdata secara terpisah.
Kronologi Kasus Penipuan Rp4,5 Miliar
Kasus bermula pada Kamis (19/9/2024), saat terdakwa Puji Wahyono menawarkan kerja sama bisnis kepada korban berinisial M. Terdakwa menawarkan investasi pada packaging mesin industri dengan janji imbal hasil 15 persen dalam dua bulan.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjaman Modal Kerja. Pada tahap awal, korban menyerahkan modal Rp2,2 miliar.















