Bandung, HALOBANTEN.COM — Kasus penyekapan dan penganiayaan YTR memasuki babak baru setelah polisi menangkap tersangka Taufik Hidayat (30) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Saat pemeriksaan awal, Taufik mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum petugas menangkapnya.
Dalam kasus penyekapan dan penganiayaan YTR, penyidik langsung menjalankan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap tersangka. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut seluruh prosedur berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya,” kata Rudi di Bandung, Rabu (24/6/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba. Namun, tersangka mengakui konsumsi minuman keras merek Intisari sebelum penangkapan.
Selain itu, tim medis menyatakan kondisi Taufik sehat. Karena itu, penyidik melanjutkan proses hukum dan menempatkannya dalam tahanan.
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Masuki Tahap Pemeriksaan Kejiwaan
Polda Jawa Barat juga menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik. Langkah tersebut bertujuan mengetahui kondisi psikologis tersangka.
Menurut Rudi, pola kekerasan yang diduga dilakukan Taufik tergolong ekstrem. Ia menilai tindakan tersebut jauh dari perilaku yang lazim dalam hubungan asmara.
Penyidik menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, petugas menempatkan tersangka dalam sel khusus dengan pengawasan kamera selama 24 jam.
Rudi menambahkan, Taufik mengaku menyesali perbuatannya. Tersangka juga menyebut alkohol memengaruhi kesadarannya saat melakukan tindakan kekerasan.
Tersangka Menyerahkan Diri Setelah Buron
Pelarian Taufik berakhir setelah ia memutuskan menyerahkan diri kepada polisi. Keputusan itu muncul setelah ia berkonsultasi dengan mantan atasannya, Dadang Ahyar Ismail (53).
Dadang mengungkapkan bahwa Taufik sempat menghubunginya saat namanya ramai menjadi perbincangan di media sosial. Saat itu, Dadang menyarankan agar Taufik menghentikan pelarian dan bersikap kooperatif.
Nasihat tersebut akhirnya membuat Taufik memilih menyerahkan diri. Selanjutnya, Dadang berkoordinasi dengan anggota Polda Jawa Barat untuk mengatur proses penjemputan.
Pada Selasa sore (23/6/2026), Taufik datang ke rumah Dadang di Majalaya. Setelah pertemuan singkat, petugas membawa tersangka ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Korban Masih Menjalani Perawatan Intensif
YTR (29) diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat. YTR mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, bibir sumbing, serta belum mampu berjalan normal.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hingga kini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penyidik terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan keluarga fokus mendampingi proses pemulihan YTR. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Polisi juga mendalami dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi bagian penting dalam proses pemberkasan perkara.
(SUR)

























