News » NASIONAL » NASIONAL

Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh Menuju Tangerang

Jakarta, HALOBANTEN.COM — Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu dari Aceh menuju Tangerang, Banten. Petugas menangkap dua pria saat melintas di Jalan Lintas Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.

Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap M Ichsan, 29, dan M Danil, 30. Keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menghentikan mobil Xpander putih yang membawa kedua pria tersebut pada Sabtu (15/8/2026). Petugas kemudian memeriksa mobil beserta barang bawaan keduanya.

Namun, pemeriksaan awal belum menemukan narkotika dalam kabin mobil. Selanjutnya, petugas memeriksa bagian bodi kendaraan yang memiliki ruang tersembunyi. Petugas akhirnya menemukan 27 kilogram sabu pada dinding bodi belakang mobil. Kedua pria tersebut lalu menjalani pemeriksaan terkait asal dan tujuan narkotika.

BACA JUGA

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, petugas sebelumnya memperoleh informasi tentang pengiriman sabu dari Aceh.

Polisi Temukan Sabu dalam Dinding Mobil

Andy mengatakan petugas membuntuti mobil sejak melintas wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut saat mendekati wilayah perbatasan Riau. “Anggota awalnya tidak menemukan barang bukti narkoba di dalam mobil,” kata Andy, Rabu (19/8/2026).

Petugas kemudian menganalisis setiap bagian bodi kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ruang tersembunyi pada dinding belakang mobil. Polisi menemukan sabu dalam kemasan biru bergambar ikan emas bertuliskan Jinyu. Total berat narkotika tersebut mencapai 27 kilogram.

Menurut keterangan kedua tersangka, sabu tersebut menuju Tangerang atas perintah seseorang berinisial P. Polisi menduga P berada di wilayah Aceh Timur. Kedua tersangka juga mengaku telah menjalankan modus serupa sebanyak dua kali. Pengiriman kali ketiga akhirnya gagal setelah polisi mengungkap pergerakan mereka.

Polisi Buru Pengendali Jaringan Sabu

Andy menyebut sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia. Jaringan kemudian membawa narkotika itu melalui Aceh sebelum mengarahkannya menuju Tangerang. Kedua tersangka mengaku menerima tawaran upah Rp100 juta jika pengiriman mencapai tujuan. Polisi kini memburu P yang mereka sebut sebagai pemberi perintah.

Penyidik membawa barang bukti dan kedua tersangka ke Mapolda Sumatera Utara. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok serta pengendali jaringan. Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika terhadap perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi langkah lanjutan Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran sabu lintas provinsi. Polisi juga terus mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

(RED/MAD)

BERITA LAINNYA