Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana korupsi Alkes di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012.
Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan Alkes kedokteran umum Puskesmas pada Pemkot tahun anggaran 2012. Akibat dua kasus itu, negara alami kerugian Rp94,317 miliar dan Rp14,52 miliar.
Atas perkara ini, Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar.
Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara dalam kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kala itu dijabat Akil Mochtar, Wawan dihukum lima tahun penjara. Wawan juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Wal/Red)















