Bandung, HALOBANTEN.COM – Narapidana (Napi) Korupsi, yang mendapat pembebasan bersyarat bukan hanya mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saja. Adik Kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan juga dikeluarkan dari tahanan. Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu kini bisa menghirup udara segar.
Wawan menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat setelah divonis bersalah melakukan korupsi alat Kesehatan (Alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kala itu dijabat Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Asustus 2022.
Sejumlah narapidana yang bebas bersyarat tersebut dua di antaranya, merupakan kakak beradik, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Mereka mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (06/9/2022),” kata Rika kepada wartawan, Rabu (07/9/2022).
Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana korupsi Alkes di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012.
Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan Alkes kedokteran umum Puskesmas pada Pemkot tahun anggaran 2012. Akibat dua kasus itu, negara alami kerugian Rp94,317 miliar dan Rp14,52 miliar.
Atas perkara ini, Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar.
Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara dalam kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kala itu dijabat Akil Mochtar, Wawan dihukum lima tahun penjara. Wawan juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Wal/Red)






















