Adik Eks Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana Alias Wawan Dibebaskan Bersyarat Dari Penjara

Bandung, HALOBANTEN.COM – Narapidana (Napi) Korupsi, yang mendapat pembebasan bersyarat bukan hanya mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saja. Adik Kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan juga dikeluarkan dari tahanan. Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu kini bisa menghirup udara segar.

Wawan menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat setelah divonis bersalah melakukan korupsi alat Kesehatan (Alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kala itu dijabat Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Asustus 2022.

BACA JUGA

Sejumlah narapidana yang bebas bersyarat tersebut dua di antaranya, merupakan kakak beradik, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“Mereka mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (06/9/2022),” kata Rika kepada wartawan, Rabu (07/9/2022).

Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana korupsi Alkes di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan Alkes kedokteran umum Puskesmas pada Pemkot tahun anggaran 2012. Akibat dua kasus itu, negara alami kerugian Rp94,317 miliar dan Rp14,52 miliar.

Atas perkara ini, Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar.

Jika pidana uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka Wawan akan mendapatkan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara dalam kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kala itu dijabat Akil Mochtar, Wawan dihukum lima tahun penjara. Wawan juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Wal/Red)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

dan Kebersihan meningkatkan kesiapsiagaan. “Saya mengingatkan bahwa saat ini kita memasuki musim kemarau. Potensi kebakaran sangat besar sehingga seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan,” katanya. OPD Diminta Jaga Disiplin Firzada juga mengajak seluruh perangkat daerah menjaga kebersihan lingkungan untuk mengurangi potensi kebakaran selama musim kemarau. BACA JUGA Forkopimda Tangsel Pastikan Kamtibmas Kondusif, Benyamin: Aktivitas Warga dan […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

bertujuan mencegah kemunculan titik api baru. Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa. Lokasi kebakaran juga berada di kawasan pergudangan sehingga aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas tetap berjalan normal. Selain membantu pemadaman, personel Detasemen Gegana menjaga area hingga proses pendinginan selesai. Mereka memastikan seluruh petugas dapat bekerja dengan aman. BACA JUGA Forkopimda Tangsel Pastikan Kamtibmas […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual kembali. Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Saat ini, penyidik masih memeriksa AIS di Mapolresta Tangerang. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama dalam perkara tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 […]