“ASN dilarang menghadiri acara kampanye dalam bentuk apapun, kecuali jika diundang secara resmi oleh penyelenggara,” tegas Acep.
Acep juga menambahkan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga demokrasi,” pungkasnya. (Jarkasih)
Page 2 of 2















