Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM- Bea Cukai Banten meliputi Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, bersama Kejaksaan memusnahkan barang milik negara dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hasil penindakan Kepabeanan dan cukai tahun 2021 dan 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tidak tanggung-tanggung, nilai barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir sekitar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp7,4 miliar.
Jenis barang milik negara yang dimusnahkan antara lain, Rokok Sigaret sebanyak 9.574.560 batang, cerutu 429 batang, kancing 663 pieces, dan golden stock beef noodles sebanyak 2 karton. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 4.124 liter dan hasil pengolahan tembakau lainnya 8,39 liter dimusnahkan dengan cara digilas.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai provinsi Banten, Rahmat Subagio mengatakan, selain kerugian materil, ada juga kerugian immaterial atas produksi barang kena cukai illegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan Kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.
Dalam pemusnahan ini ada juga barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan. Antara lain, sebanyak 4.392.400 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp6,27 miliar.
Rahmat menambahkan, sepanjang tahun 2022 sejak Januari hingga 31 Juli, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 743 kali. Meliputi penindakan hasil tembakau, etil alcohol, minuman mengandung etil alcohol, vape, dan barang fasilitas lainnya. Total kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp31,5 miliar. “Selain itu, ada 16 berkas perkara penyidikan yang masuk. Di mana, 13 di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” tambahnya. (Jek)






















