Diketahui, Ratu Atut Chosiyah divonis bersalah melakukan suap terhadap Hakim MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, Banten.
Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. (Jek)
Page 2 of 2















