Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024, terkait netralitas ASN saat dipanggil Bawaslu Kota Tangerang untuk klarifikasi mangkir.
“Ya, keduanya saat dipanggil untuk di minta klarifikasi tidak hadir, ” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus, Jumat (27/9/2024).
Untuk Pj Wali Kota, lanjutnya, pemanggilan klarifikasi pada Rabu ( 25/9/2024). Sedangkan Dimyati Natakusuma Kamis (26/9/2024) lalu.
Keduanya, sambung Faridal tidak hadir tanpa adanya keterangan. Sehingga dalam waktu dekat akan di lakukan pemanggilan kembali. “Yang jelas kami meresekedul kembali pemanggilan tersebut,” tandas Faridal.
Namun ketika di tanya kapan keduanya akan di panggil kembali. Faridal hanya menjawab dalam waktu dekat, mengingat jadwal itu masih dalam pembahasan.
Pemanggilan itu, ucapnya, terkait adanya laporan dari masyarakat atas kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Pemda Kota (Pemkot) Tangerang pada 9 September 2024 lalu.















