News » NASIONAL » Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Dia Perannya!

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Dia Perannya!

Malang, HALOBANTEN.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Dirut PT LIB terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil pengungkit Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

“Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki kelengkapan fungsi. Namun, pada saat penunjukan LIB, persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Malang, Kamis (06/10/2022).

BACA JUGA

Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni tidak menggunakan hasil pengungkit tahun 2022 yang seharusnya dilakukan, namun menggunakan hasil pengungkit dua tahun lalu.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan pengungkit dan pengungkit menggunakan pengungkit pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil pengungkit tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (06/10/2022).

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur Liga Indonesia baru (LIB).

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri. (RED)

BERITA LAINNYA