Kemudian Pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milar.
Kemudian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal engan ancaman pidana 6 bulan.
Pengoplos Gas LPG di Cisauk Diungkap Polisi
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk, juga mengungkap penyalahgunaan migas bersubsidi dengan modus memindahkan gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.
Dari pengungkapan tersebut unit Reskrim Polsek Cisauk mengamankan dua orang tersangka yaitu W (25) dan M (27).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 34 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 36 buah serta 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi.
“Kami Polsek Cisauk melaksanakan realese tentang pengungkapan perkara penyalahgunaan migas LPG subsidi pemerintah,” jelas Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, kepada media.
Kapolsek Cisauk menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan penyalahgunaan Migas LPG bersubsidi.















