Pamulang, HALO BANTEN – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Unit Reskrim Polsek Pamulang, mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
Kali ini, polisi menggerebek Pangkalan LPG Toko Surya Tirta, di Jalan Akasia RT 001 RW 018 (Samping TPU BPI) Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (50) dan S (33).
“Kita mengamankan dua tersangka yaitu MS (50) dan S (33), dan akan diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, saat meninjau lokasi pangkalan LPG di Pamulang, Selasa (27/9/2022).
Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 Kg.
“Cara memindahkan gas tersebut menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi,” terang Kapolres Tangerang Selatan.
Dari penggerebekan itu, Polres Tangerang Selatan mengamankan barang bukti berupa 34 tabung gas elpigi ukuran 12 Kg, 36 tabung gas elpigi 3 Kg, 20 buah pipa regulator dan 34 buah palstik segel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun.
Kemudian Pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milar.
Kemudian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal engan ancaman pidana 6 bulan.
Pengoplos Gas LPG di Cisauk Diungkap Polisi
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk, juga mengungkap penyalahgunaan migas bersubsidi dengan modus memindahkan gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.
Dari pengungkapan tersebut unit Reskrim Polsek Cisauk mengamankan dua orang tersangka yaitu W (25) dan M (27).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 34 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 36 buah serta 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi.
“Kami Polsek Cisauk melaksanakan realese tentang pengungkapan perkara penyalahgunaan migas LPG subsidi pemerintah,” jelas Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, kepada media.
Kapolsek Cisauk menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan penyalahgunaan Migas LPG bersubsidi.
Saat dicek di TKP didapati dua orang sedang melakukan pemindahan gas LPG dari ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg.
Para pelaku langsung disergap. Kita juga amankan 34 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, 36 tabung gas LPG ukuran 3 Kg 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi,” jelas Kapolsek Cisauk.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP Jo pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan huruf b, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp60 miliar. (JEK)






























