Saat dicek di TKP didapati dua orang sedang melakukan pemindahan gas LPG dari ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg.
Para pelaku langsung disergap. Kita juga amankan 34 tabung gas LPG ukuran 12 Kg, 36 tabung gas LPG ukuran 3 Kg 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi,” jelas Kapolsek Cisauk.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP Jo pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan huruf b, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp60 miliar. (JEK)















