Jakarta, HALOBANTEN.COM- Pemerintah dikabarkan akan menerapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji perangkat desa mulai 1 Januari 2025.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang selama ini mengabdikan diri dalam pemerintahan tingkat desa.
Menurut informasi yang beredar, besaran gaji perangkat desa tahun 2025 akan disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa: Rp 2.426.640 per bulan (setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a)
- Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 per bulan (setara 110% gaji pokok PNS golongan II/a)
- Perangkat Desa Lainnya: Rp 2.022.200 per bulan (setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a)
Selain gaji pokok, perangkat desa juga akan menerima berbagai tunjangan.
Termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kesejahteraan. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan dan kemampuan keuangan desa.
Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Kebijakan ini juga memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sumber pendanaan gaji dan tunjangan perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Di mana maksimal 30% dari total dana desa dialokasikan untuk pos ini.
Masyarakat dapat memantau informasi lebih lanjut mengenai kebijakan gaji perangkat desa tahun 2025 melalui situs resmi pemerintah atau media daring terpercaya. (*/bbs)















