HALOBANTEN, – Menjelang musim haji 1446 Hijriah / 2025 Masehi, informasi mengenai daftar jamaah haji cadangan menjadi penting bagi calon peserta yang belum mendapatkan alokasi kursi reguler. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menyediakan mekanisme daftar tunggu atau cadangan untuk mengisi kuota yang mungkin kosong karena berbagai alasan, seperti penundaan keberangkatan atau pembatalan.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar jamaah haji cadangan tahun ini? Meskipun pengumuman resmi mengenai daftar cadangan dan proses aktivasinya dapat bervariasi setiap tahun, berikut adalah langkah-langkah umum dan sumber informasi yang bisa Anda pantau:
1. Melalui Situs Resmi Kementerian Agama
Kunjungi situs resmi Kementerian Agama di https://haji.kemenag.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Estimasi Keberangkatan”.
- Masukkan Nomor Porsi Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
Klik tombol “Cari”. - Informasi mengenai status porsi Anda, termasuk apakah Anda masuk dalam daftar cadangan, akan ditampilkan.
2. Melalui Situs Kanwil Kemenag DKI Jakarta
Bagi Anda yang mendaftarkan haji di DKI Jakarta, dapat mengecek status jemaah cadangan haji melalui situs Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman https://dki.kemenag.go.id/informasi/daftar-nama-jemaah-haji-reguler-masuk-alokasi-kuota-tahun-1446-h–2025-m.
- Temukan bagian yang berisi daftar nama jemaah haji.
- Klik tombol “Lihat” pada file PDF berjudul “Jakarta Cadangan”.
- Periksa daftar tersebut untuk melihat apakah nama Anda tercantum sebagai jemaah haji cadangan.
Dengan memantau informasi resmi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, calon jamaah haji cadangan dapat memperoleh kepastian mengenai status mereka menjelang musim haji 2025. (*/bbs)















