Jakarta, HALOBANTEN.COM- Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Peduli Indonesia (DPP JIPI) mendukung penuh langkah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bersama jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selama ini korupsi telah merusak kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan, kualitas hidup, kesehatan serta merusak hak-hak warga negara lainnya.
“Atas dasar itu, JIPI Mendukung serta mengharapkan Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk terus melanjutkan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan,” ujar Ketua Umum JIPI, Tio Sianipar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi halobanten.com, Senin (22/8/2022).
Pihaknya juga meminta Presiden RI Joko Widodo memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaaan Agung RI dalam melakukan pemberantasan korupsi serta melakukan percepatan pembuatan aturan untuk meningkatkan sistem digital dalam pelayanan publik.
Tak hanya kepada presiden, JIPI juga meminta pimpinan dan anggota DPR RI mengawal serta mendukung Kejaksaaan Agung RI dalam melakukan pemberantasan korupsi demi terwujudnya pembangunan yang sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dukungan ini disampaikan JIPI setelah melihat dan mencermati kinerja kegiatan pemberantasan korupsi yang cukup besar oleh dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Di antaranya, kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group yang diduga merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2010-2019 dengan dugaan kerugian negara Rp22,78 triliun.
Selanjutnya, kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp20 triliun.
Kemudian, kasus korupsi dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi Jiwasraya 2010-2018 yang diduga merugikan negara Rp16,8 triliun. Kasus korupsi pengadaan dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara Rp8,8 triliun.
Selanjutnya, kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kerugian negara Rp2,6 triliun dan kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Waskita Beton Precast, yang merugikan negara Rp2,5 triliun. (jek)

























