Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan soal usulan Biaya Ibadah Haji 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11.
Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.
Hilman Latief menjelaskan, kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan di mana 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” ungkap Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Minggu (22/1/2023).
Lebih lanjut Hilman mengatakan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.
Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019).
Pasalnya, Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.
“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” jelasnya.
Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean.
Menurut Hilman, mulai sekarang dan seterusnya nanti nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.
“Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi,” tambahnya.
Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.
Jika komposisi Bipih (41 persen) dan NM (59 persen), di pertahankan, di perkirakan nilai manfaat cepat habis.
“Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat,” urainya.
Untuk itulah, Hilman menuturkan pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70 persen) dan NM (30 persen).
“Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” terangnya.
“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin,” imbuhnya. (DAR/RED)

























