KPK dan Kejagung Tetapkan Tersangka dalam OTT Banten, Jaksa Masuk Daftar Perkara Korupsi

mencerminkan kerja sama nyata antara KPK dan Kejagung dalam pemberantasan korupsi.

“Kami telah melaksanakan penyerahan orang serta barang bukti hasil operasi tangkap tangan,” ujar Asep kepada wartawan.

Asep menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan. Atas dasar tersebut, KPK berkoordinasi dan menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada Kejagung.

BACA JUGA

“Untuk proses penyidikan selanjutnya, kewenangan berada pada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sarjono Turin kembali menegaskan bahwa dua orang yang diserahkan tersebut akan menjalani proses hukum lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Namun, ia belum memaparkan identitas lengkap para pihak terkait.

“Salah satunya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Sarjono singkat.

Dalam rangkaian OTT KPK di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu, 17 Desember 2025, aparat penegak hukum mengamankan sembilan orang. Selain itu, KPK turut menguasai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 juta yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut.

(*/Red)

BERITA LAINNYA

Next Post