Supaya hak pilihnya bisa tersalurkan pada Pilkada 2024 mendatang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengecekan, serta bila belum tercoklit dapat langsung mengurusnya melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang telah tersebar di seluruh kelurahan di Kota Tangerang,” paparnya.
Pilkada Kota Tangerang 2024 sambungnya, berlaku untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, sekaligus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dengan proses pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. (Cak)
Page 2 of 2















