KPU Tangsel Larang Media Siarkan Berita yang Merugikan Peserta di Masa Tenang Pemilu

Setu, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan imbauan kepada seluruh media massa, daring, sosial, dan cetak di masa tenang Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ menegaskan, pihaknya melarang media massa, daring, sosial, dan cetak dan lembaga penyiaran lainnya, menyiarkan berita yang mengarah kepada merugikan peserta Pemilu.

Pihaknya melarang media menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

BACA JUGA

Taufik mengatakan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu, peserta Pemilu, tim kampanye daerah (TKD), Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres Tangsel untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK).

Para peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Taufik menerangkan, apabila peserta Pemilu tidak melakukan penurunan APK, maka pihaknya mempersilahkan Bawaslu Tangsel melakukan kewenangannya bersama Satpol PP.

Di masa tenang Pemilu, KPU Kota Tangsel akan fokus ke pendistribusian logistik dan persiapan Pemungutan penghitungan suara di TPS. (Eka)

BERITA LAINNYA