Langgar Etik Penanganan Kasus Brigadir J, Empat Mantan Anggota Divpropam Jalani Pembinaan

Jakarta, HALO BANTEN – Empat orang mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) dinilai terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Keempat mantan anggota Divisi Propam Polri itu antara lain Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

Selanjutnya, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

BACA JUGA

“Keempat anggota tersebut akan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan untuk memulihkan etikanya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika. Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, keempatnya juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. Mereka juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” tuturnya. (DAR/JEK)

BERITA LAINNYA

Next Post