News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA » Halaman 2

Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Sembunyikan Ganja di Kerangka Vespa

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penegak hukum dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan Polsek Panongan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Salah satu pelakunya melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Tangerang berinisial AH (44).

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di kontrakan wilayah Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).

Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menyampaikan, dari penggeledahan awal terhadap J, petugas menemukan dua linting ganja tersembunyi dalam bungkus rokok.

BACA JUGA

“Hasil interogasi menunjukkan J memperoleh ganja dari seseorang di daerah Bogor. Tim segera melakukan pengembangan kasus dan pengejaran,” jelas Indra dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (06/11/2025).

Kendalikan Narkoba Dari Bogor ke Bali

Pengembangan kasus mengarahkan aparat ke Bogor. Di sana, petugas menangkap tiga orang yang menjadi tersangka utama: LK (24), AH (44) yang teridentifikasi sebagai oknum ASN Pemkab Tangerang, dan IT (42) yang diduga menjadi pemilik serta pengendali jaringan narkoba ini.

Dari tangan para pelaku, aparat menyita total 35 paket besar ganja. Para pelaku menyelundupkan Narkotika ini dari Bogor menuju Bali memanfaatkan jasa ekspedisi.

“Pelaku mengemas paket ganja dalam boks motor jenis vespa skuter untuk mengelabui petugas sehingga terlihat seperti kiriman biasa,” terangnya.

Selain itu, penggeledahan di rumah IT menemukan tambahan setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ganja Disembunyikan di Kerangka Vespa

Berdasarkan penyelidikan, IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang, dan meminta mengamankan paket tersebut.

“Petugas kami langsung berangkat ke Bali. Namun, terduga penerima paket berhasil melarikan diri. Kini statusnya juga DPO,” papar Indra.

Rangkaian pengungkapan ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, meliputi 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa yang pelaku gunakan untuk menyembunyikan kiriman ganja antarprovinsi tersebut.

Modus operandi ini memperlihatkan penyelundupan 35 paket ganja tersimpan rapi dalam kerangka motor Vespa.

Indra menegaskan, pengungkapan ini merepresentasikan keseriusan Polresta Tangerang dalam memberantas jaringan peredaran narkotika terorganisir lintas daerah.

“Kasus ini menunjukkan jaringan narkoba bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai wilayah, termasuk oknum ASN Pemkab Tangerang,” tegasnya.

Para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA