Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Antonius Didik Trihatmoko, mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap KPPS, PPS, dan saksi terkait pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya pelanggaran administratif,” kata Didik.
Didik menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang di Jelupang.
“KPU yang akan menentukan kapan dan jam berapa penghitungan suara ulang akan dilakukan,” kata Didik.
Lokasi penghitungan suara ulang dijadwalkan di Serpong Utara.
(Eka)
Page 2 of 2















