News » POLITIK » PILKADA » Pj Wali Kota Tangerang dan Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN

Pj Wali Kota Tangerang dan Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang kembali menerima laporan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan tersebut di lakukan oleh tokoh masyarakat yang juga Mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003 – 2008, Ibnu Jandi. 

“Ya hari ini kami kembali melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, serta Calon Gubernur Banten Andra Soni, ” kata Ibnu Jadi seusai melaporkan persoalan tersebut di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten, Selasa (24/9/2024)

BACA JUGA

Dalam Laporan tersebut, lanjutnya, di jelaskan pada Minggu  22 September lalu, Andra Soni dan timnya telah menggelar kegiatan yang bertema “Pesta Rakyat dan Senam Gemoy” di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang.

Yang mana tambahnya, lapangan Ahmad Yani itu merupakan fasilitas negara atau pemerintah daerah yang berdasarkan ketentuan tidak boleh di gunakan untuk kegiatan politik.

“Judulnya Pesta Rakyat. Tapi ujung-ujungnya mereka berkampanye di Lapangan Ahmad Yani dengan mengarahkan masyarakat agar memilih Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Banten  Andra Soni – A Dimyati Natakusuma,” tandasnya.

Hadir pula dalam kegiatan itu, kata Jandi, Tim sukses Andra – Dimyati Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Raffi Achmad, beserta dua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo Maldini – Fadhlin Akbar dan Achmad Amarullah – Bonnie Mufidjar.

Curi Start Kampanye

Ironisnya lagi, ucap Jandi, Kampanye itu berlangsung sebelum masa penetapan Paslon. Sehingga di pastikan mereka curi start kampanye.

“Ini terjadi karena adanya unsur keberpihakan Pemda Kota Tangerang pada salah satu Paslon,’ tegasnya.

Karenanya, imbuhnya, kegiatan tersebut di laporkan ke Bawaslu untuk di tindaklanjuti. Dan semua unsur yang hadir dalam kegiatan tersebut harus diperiksa. 

Seperti Andra Soni dan tim suksesnya, Arief R Wismansyah, Raffi Achman dan dua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Faldo – Fadhlin dan Amarullah – Bonnie.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan itu dari masyarakat.

“Ya benar, tapi saya belum tahu persis apa saja isi laporannya. Nanti Kita pelajari dan telusuri terlebih dahulu,” katanya.

Bawaslu Panggil Pj Wali Kota dan Dimyati

terkait laporan  sebelumnya yang juga melibatkan   Pj  Wali Kota, Sekda dan beberapa pejabat lainnya di Kota Tangerang lantaran menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI yang juga calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma,Komarullah menjelaskan, dalam waktu dekat keduanya akan di panggil untuk klarifikasi.

“Dalam Waktu dekat Pj dan Dimyati Akan kami panggil untuk di klarifikasi. Sementara Sekda dan beberapa pejabat lainnya sudah,” tuturnya

Sementara Itu Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, siap di panggil untuk melakukan klarifikasi.

Pasalnya, kata Nurdin, sebagai pejabat Pemkot Tangerang harus taat hukum dan rasanya tidak mungkin pihaknya berbuat yang tidak-tidak arau mencederai pelaksanaan Pilkada. 

Disinggung soal fasilitas negara yang di gunakan untuk kegiatan “Pesta Rakyat dan Senam Gemoy” yang ujung-ujungnya untuk berkampanye. Nurdin mengatakan, bahwa lapangan Ahmad Yani merupakan Fasilitas umum yang boleh di gunakan oleh masyarakat dalam kegiatan apapun.

“Yang tidak boleh untuk kegiatan politik itu adalah Fasilitas negara seperti  area Polri dan TNI. Tapi untuk lapangan Ahmad Yani yang notabene fasilitas umum gak masalah,’ pungkasnya. (Cak)

BERITA LAINNYA