Kota Tangerang, HALOBNTEN.COM – Tokoh Masyarakat yang juga mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003-2008, Ibnu Jandi Kembali akan melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan bakal calon (Balon) Gubernur Banten, Andra Soni ke Bawaslu Kota Tangerang.
Pasalnya, pada Minggu (22/9/2024), Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Pj Wali Kota Tangerang telah memberikan kemudahan kepada Andra Sony dan timnya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau lapangan Ahmad Yani sebagai tempat kegiatan politik.
“Berdasarkan aturan yang ada, namanya fasilitas negara tidak boleh di gunakan sebagai tempat kegiatan politik,” kata Ibnu Jandi, Minggu (22/9/2024)
Selain Pj Wali Kota Tangerang, imbuhnya, ia juga akan melaporkan Mantan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Raffi Ahmad serta dua pasangan bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo Maldini – Fadhlin Akbar serta Amarullah – Bonnie Mufidjar.
Sebab, tambahnya di kegiatan tersebut, mereka telah melanggar etika demokrasi dan etika kelembagaan dengan mengarahkan masyarakat untuk memberi dukungan pada salah satu calon (Andra Soni – Dimyati).
Khususnya, bagi pasangan Balon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo – Fadhlin (FF) dan Amarullah – Bonnie (Amani) yang sudah terdaftar di KPU Kota Tangerang. “Ya meskipun mereka belum di tetapkan sebagai calon, ini tidak bisa di benarkan,” tandasnya.















