Para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat,” kata Adityo.
Iptu Adityo Wijanarko juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk melaporkan setiap tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110. Pihaknya berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi muda.
(Jek/Red)
Page 2 of 2















