Jakarta, HALO BANTEN COM – Polisi menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kasus ini merupakan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (07/10/2022).
Menurut Zulpan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan saksi.
“Penyididik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Salah satunya dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
“Kita karena penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib untuk mencari barang bukti di lokasi,” ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022) lalu. (PMJ/RED)















