Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Bawaslu Kota Tangerang memanggil tiga pejabat Pemda Kota (Pemkot) Tangerang yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024, terkait Netralitas ASN.
Ketiga pejabat tersebut yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, dan Ketua Asosiasi Camat Kota Tangerang Mahdiar.
“Ya, hari ini (Senin,23/9/2024) ketiga pejabat itu kami periksa untuk dimintai klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Senin (23/9) petang.
Pemanggilan tersebut, lanjutnya, sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat, bahwa pada 9 September 2024 lalu, mereka bersama-sama menerima kunjungan anggota komisi III, A. Dimyati Natakusuma yang tidak lain sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Banten.
Dalam laporan itu, juga di sebutkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin. Hanya saja untuk memanggil yang bersangkutan menunggu hasil klarifikasi saat ini.
” Kita tunggu hasil klarifikasi saat ini, apabila memang yang bersangkutan perlu di panggil, akan kita panggil,” tandasnya.
Sementara itu untuk pejabat lainnya yang hadir dalam kegiatan kunjungan kerja di Pemkot Tangerang, pemeriksaannya, Kata Komarullah, cukup di wakili oleh kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi.















