Depok, HALOBANTEN.COM – Sebuah toko jamu di wilayah Sawangan Depok Jawa Barat kedapatan jual minuman keras alias Miras.
Petugas gabungan dari Polsek Bojongsari dan Pokdarkamtibmas Bhayangkara mengamankan puluhan botol berisi Miras.
Yogi menyebut penyitaan ini berawal dari informasi warga yang menyampaikan ada jual beli miras setiap malam minggu. Berbekal keterangan ini, polisi pun melakukan pemantauan.
“Dari laporan warga kerap ada jual beli miras setiap malam minggu anggota langsung memantau dan kebetulan pas kita razia ternyata ada miras merek vodka, anggur merah, dan merek lainnya,” tukasnya.
“Untuk Miras berbagai merek dan ada yang berkadar alkohol di atas 20 persen,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).
“Barang bukti tersebut tidak memiliki izin edar dan langsung disita dari toko berkedok penjual jamu di daerah Jalan Raya Muchtar Sawangan,” jelasnya.
Yogi menjelaskan, pihaknya gencar lakukan patroli sejak awal Ramadan.















