Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sebuah grup di platform media sosial Facebook dengan nama kontroversial, ‘Fantasi Sedarah’, sontak membuat heboh jagat maya. Perbincangan mengenai grup ini dengan cepat menyebar luas di platform X (sebelumnya Twitter) hingga menjadi sorotan di Instagram.
Warganet ramai-ramai membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan isi percakapan dalam grup tersebut yang mengarah pada hubungan inses atau hubungan seksual antar anggota keluarga sedarah.
Grup yang disebut-sebut memiliki ribuan anggota ini menampilkan konten percakapan yang dinilai menjijikkan oleh banyak pihak. Menanggapi hal ini, pimpinan Komisi III DPR RI turut angkat bicara dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang telah mengetahui keberadaan grup Facebook tersebut, menyerukan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Ia menyatakan bahwa grup itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kapolri wajib bertindak tegas secepatnya, ini sudah berbahaya dan harus dihentikan. Kapolri harus memerintahkan anggotanya untuk menangkap semua pihak yang terlibat,” tegas Sahroni saat dihubungi pada Jumat (16/5).
Sahroni menekankan pentingnya menghentikan aktivitas grup tersebut. Menurutnya, anggota grup berpotensi dijerat pidana apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat terkait pelanggaran hukum.
“Karena dilakukan secara terbuka, hal ini dapat dipidanakan dengan bukti-bukti yang kuat,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengambil langkah untuk menyelidiki grup Facebook yang memuat konten tentang hubungan sedarah atau inses yang tengah viral di media sosial.
“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dan mendalami akun Facebook tersebut,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, seperti dikutip dari Antaranews pada Jumat (16/5/2025).
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, menjelaskan bahwa akun dengan nama “Fantasi Sedarah” tersebut telah dihapus oleh pihak Meta (perusahaan induk Facebook) karena dianggap melanggar kebijakan platform.
“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh penyedia platform FB Meta karena melanggar aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Roberto menambahkan bahwa pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Meta serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Kominfo untuk menangkap pihak-pihak di balik pembuatan dan pengelolaan grup Facebook yang berisi konten inses tersebut.
“Ini sangat menjijikkan. Oleh karena itu, saya meminta polisi dan Kominfo untuk menelusuri dan menindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa grup yang menyajikan konten menyimpang semacam itu berpotensi menimbulkan korban. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak cepat.
“Mereka jelas mewadahi penyimpangan, dan ini masih dalam tahap fantasi. Jika tidak kita hentikan dan fantasinya menjadi kenyataan, ini akan menyebabkan tindak pidana kekerasan seksual yang luar biasa merusak korban,” jelasnya.
Sahroni menambahkan bahwa pihak-pihak yang terlibat perlu dicari dan mendapatkan pembinaan psikologis. “Dan kita hentikan mereka sebelum terjadi hal yang lebih buruk,” pungkasnya. (*/bbs)













