News » NASIONAL » WN India Selundupkan Satwa Langka Diciduk Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

WN India Selundupkan Satwa Langka Diciduk Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

Bandara Soetta, HALOBANTEN.COM – kedapatan menyelundupkan satwa langka, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, RM (56), diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta)

RM yang mengaku berprofesi  sebagai Aktor dan Produser Film Bollywood, berupaya menyelundupkan dua jenis ekor burung cendrawasih dan satu ekor berang-berang melalui barang bawaan penumpang

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024), pencegahan penyelundupan itu terjadi, berawal dari kecurigaan petugas X-Ray yang melihat koper milik penumpang berinisial RM di bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India, pada 1 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA

Atas kecurigaan tersebut, katanya, tim Bea Cukai Soekarno Hatta dan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta  melakukan pengamanan terhadap koper.

kemudian, lanjutnya, petugas memanggil RM yang sudah berada di Boarding Room untuk di lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Saat itu juga, tambah Gatot, di dalam koper terdapat satu ekor burung cendrawasih kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak papua  (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus).

Satwa-satwa langka itu, sambungnya, di samarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). 

Dengan begitu, imbuhnya, penumpang tersebut langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk di periksa lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan, papar Gatot, RM yang  mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berkunjung ke Indonesia untuk berlibur. 

Namun saat akan kembali ke India, ungkapnya, ia mengaku mendapat titipan koper dari seseorang yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk di berikan kepada seseorang saat tiba di negara tersebut.

Kendati begitu, ucap Gatot, petugas tidak percaya dan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, katanya,  terdapat fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah membawa koper yang berisi hewan itu.

RM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akibatnya, Status RM di naikkan ke tahap penyidikan dan  di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Lebih jauh Gatot menjelaskan, hewan yang akan di selundupkan tersebut termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

“Untuk membawa hewan ini harus mengantongi izin khusus. Mengingat hewan tersebut dilindungi,” tandanya.

Sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi sumber daya alam hayati Dan ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa.

“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan.” pungkasnya.

Selanjutnya untuk barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) di titiprawatkan ke BKSDA Jakarta.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan memberantas perdagangan liar terhadap Hewan maupun tumbuhan di lindungi,’ tuturnya.(Cak)

BERITA LAINNYA