Banten, HALOBANTEN.COM – Aktris Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polres Serang Kota Polda Banten, Rabu (15/6/2022). Dia diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Nikita tiba di Polres Serang Kota sekitar pukul 15.30 Wib. Usai jalani pemeriksaan, pihak kepolisian bersama Nokita langsung menggelar press conference tadi malam.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pun mengapresiasi sikap Nikita Mirzani yang koperatif untuk datang memenuhi panggilan polisi.
“Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Rabu (15/6/2022).
Shinto mengatakan bahwa Nikita Mirzani sudah mengetahui perkara yang menyebabkannya dirinya dipolisikan.
“Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM,” tegasnya.
Dia menjelaskan, laporan tersebut terkait konten yang ada di akun Instagram story Nikita Mirzani. Oleh karena itu, penyidik perlu memintai keterangan lebih dalam terkait konten tersebut yang berbuntut pada laporan polisi.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut. “Kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik,” kata Shinto.
Nikita Mirzani pun mengakui dirinya penasaran laporan apa yang membuatnya harus kembali berurusan dengan polisi. Setelah jalani pemeriksaan itulah akhirnya dia mengetahui perkara apa yang menyebabkannya dipolisikan.
Terlepas dari itu, dia berterimakasih karena mendapat pelayanan yang baik dari kepolisian.
“Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tahu laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tahu,” tutur Nikita. (mg1)















