Jakarta, HALOBANTEN.COM – Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, membacakan langsung amar putusan tersebut dalam siding yang belangsung Senin (13/2/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” sambung ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Namun dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Ferdy Sambo.
Hal yang memberatkan Sambo antara lain, telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Majelis hakim juga menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo seketika membuat seisi ruang persidangan riuh.
Reporter: DAR
Editor: Jek Jarkasih































