Polri Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

BACA JUGA

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polri larang organisasi masyarakat (Ormas) sweeping tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

“Polri larang Ormas lakukan sweeping di tempat hiburan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Kegiatan penertiban tersebut merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kita yang menerima amanah dan tanggung jawab dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk,” ucap Hengki.

BERITA LAINNYA

Next Post