Jakarta, HALOBANTEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada 3.490 temuan dari hasil pemeriksaan yang memuat 5.266 permasalahan senilai Rp25,85 triliun.
Demikian kata Ketua BPK Isma Yatun ketika menyampaikan LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/6/2023).
Isma menjelaskan temuan itu meliputi 1.295 masalah dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Kemudian, 1.766 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan nilai mencapai Rp14,65 triliun.
BPK juga menemukan sebanyak 2.205 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp11,20 triliun.
“Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” terang Isma.
Sementara itu, BPK mencatat, dari 1.766 permasalahan ketidakpatuhan telah menyebabkan kerugian sebesar Rp536,81 miliar pada 157 objek masalah.
Permasalahan ketidakpatuhan itu juga telah menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp11,53 triliun pada 94 objek pemeriksaan, juga kekurangan penerimaan sebesar Rp2,58 triliun.
“Selain itu, terdapat 488 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi,” demikian tulis BPK dalam Laporan IHPS II Tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Isma menyampaikan bahwa BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2022.
Sebab, opini WDP pada LK Kementerian Kominfo tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022.
Beberapa kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang diungkap dalam LHP LKPP.
Meskipun tidak berpengaruh terhadap materi pelajaran LKPP tahun 2022, temuan permasalahan ini bertujuan untuk perbaikan tata kelola keuangan negara.
Permasalahan tersebut di antaranya, Pengelolaan Pendapatan yang belum mencukupi serta Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum sesuai ketentuan.
Terkait hal ini, BPK merekomendasikan pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan atas penggunaan fasilitas dan insentif pajak.
Selanjutnya, pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal, belum mencukupi, dan belum sesuai ketentuan, terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.
“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak, dan meningkatkan pengawasan/pengendalian piutang bukan pajak tersebut,” jelasnya.
LHP atas LKPP tahun 2022 dan IHPS II tahun 2022 diserahkan oleh Ketua BPK kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota DPR, serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.
Sementara itu, IHPS II tahun 2022 memuat 388 LHP, yang terdiri dari satu LHP keuangan, 177 LHP kinerja dan 210 LHP dengan tujuan tertentu.
IHPS II tahun 2022 memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menarik dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” terang Ketua BPK.
“IHPS yang diserahkan ini memuat pemeriksaan atas dua prioritas nasional yakni penguatan infrastruktur serta penguatan pemulihan polhukam dan transformasi pelayanan publik.Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” lanjutnya.
IHPS II tahun 2022 juga mengungkapkan hasil latihan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2022, yaitu 77 persen telah sesuai, 17 persen belum sesuai, 5 persen belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 1 persen tidak dapat ditindaklanjuti.
“Secara kumulatif hingga 31 Desember 2022, entitas telah menarik rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp136,03 triliun,” pungkasnya.
(Red)

























