Jakarta, HALOBANTEN.COM – Patroli siber yang dilakukan oleh Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil.
Jajaran Polda berhasil menggerebek tiga rumah mewah di Tangerang, Banten, yang dijadikan markas judi online pada Jumat (26/4/2024).
“Benar, kami telah menggerebek tiga rumah mewah di Tangerang yang dijadikan tempat praktik judi online,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, saat dihubungi pada Senin (29/4/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, 11 orang yang diduga sebagai pelaku judi online berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sebanyak 11 orang telah kami amankan,” jelas AKBP Titus.
Lebih lanjut, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya tersebut menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih rinci terkait pengungkapan kasus judi online di Tangerang ini pada Selasa (30/4/2024).
“Nantikan informasi resminya besok,” tandasnya.
Pengungkapan kasus judi online ini merupakan langkah nyata Polda Metro Jaya dalam memberantas perjudian, baik online maupun offline, di wilayah hukumnya. (Red)















