News » NASIONAL » KJRI Jeddah Siap Bantu Pemulangan Jemaah Haji Dengan Visa Non Haji

KJRI Jeddah Siap Bantu Pemulangan Jemaah Haji Dengan Visa Non Haji

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, kembali mengingatkan jemaah haji yang menggunakan visa non haji untuk segera kembali ke Indonesia.

Hal ini terkait dengan sanksi tegas berupa deportasi dan denda 10.000 riyal yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi bagi para pelanggar.

“Kami sarankan untuk tidak memaksakan diri berhaji dan lebih baik segera kembali ke Indonesia,” tegas Yusron di Bandara Jeddah (8/6/2024) seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

BACA JUGA

Bagi jemaah pengguna visa non haji yang sudah berada di Makkah, Yusron meminta mereka untuk segera mengambil langkah untuk pulang dan keluar dari Kota Suci tersebut.

“Akan ada pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya. Bagi jemaah yang ingin pulang, segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji,” imbuhnya.

Yusron juga memastikan bahwa KJRI Jeddah siap membantu kepulangan jemaah pengguna visa non haji, seperti yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya.

“Jika mereka ingin pulang, kami akan terus bantu seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya,” ungkapnya.

Namun, Yusron menegaskan bahwa pengaduan terkait permasalahan haji dapat dilakukan setelah jemaah kembali ke Indonesia.

Kasus Pegiat Medsos Penjual Visa Non Haji

Terkait kasus pegiat media sosial LMN (40) yang ditangkap karena menawarkan layanan visa non haji, Yusron menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses dan belum ada keputusan.

LMN ditahan pihak berwenang Arab Saudi pada 25 Mei saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.

Ia ditangkap karena menjual paket haji tanpa tasreh melalui akun Facebooknya dengan menjanjikan haji tanpa antre.

KJRI Jeddah telah membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak oleh pihak kejaksaan Arab Saudi.

“LMN dijerat pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus ini cukup berat dan tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” jelas Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, LMN diketahui menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta.

Para jemaah menggunakan visa ziarah, sedangkan LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaah tersebut. Mereka kebingungan dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka untuk pulang, tetapi mereka mengatakan tidak bisa pulang cepat karena sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni,” ungkap Yusron.

KJRI Jeddah terus memantau perkembangan kasus LMN dan memberikan pendampingan hukum serta membantu proses kepulangan jemaah yang menggunakan jasanya. (Red)

BERITA LAINNYA