Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Bawaslu Kota Tangerang menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024, tentang Netralitas ASN yang melibatkan Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin dan bakal calon (Bacalon) Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma.
Dengan cara memanggil dua pelapor yang berasal dari unsur masyarakat, Ibnu Jandi dan Akademisi Farhan R Sofyan
Keduanya di mintai keterangan atau klarifikasi secara bergantian di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten, Kamis (19/9/2024).
Menurut Ibnu Jandi, dalam klasifikasi tersebut selain menyerahkan barang bukti berupa foto dan Video, juga memberikan keterangan terkait ” Karpet merah” yang di berikan oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin kepada bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Banten 2024, Achmad Dimyati Natakusuma.
Di mana, katanya, pada tanggal 9 September lalu, Dimyati, selaku Anggota Komisi III DPR-RI melakukan kunjungan kerja soal kesehatan di Pemda Kota Tangerang.
Padahal, lanjutnya, selain Komisi itu bukan bidangnya, Dimyati juga sebagai Anggota DPR-RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I yang meliputi Pandeglang dan Lebak.















