Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang kembali menerima laporan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan tersebut di lakukan oleh tokoh masyarakat yang juga Mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003 – 2008, Ibnu Jandi.
“Ya hari ini kami kembali melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, serta Calon Gubernur Banten Andra Soni, ” kata Ibnu Jadi seusai melaporkan persoalan tersebut di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten, Selasa (24/9/2024)
Dalam Laporan tersebut, lanjutnya, di jelaskan pada Minggu 22 September lalu, Andra Soni dan timnya telah menggelar kegiatan yang bertema “Pesta Rakyat dan Senam Gemoy” di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang.
Yang mana tambahnya, lapangan Ahmad Yani itu merupakan fasilitas negara atau pemerintah daerah yang berdasarkan ketentuan tidak boleh di gunakan untuk kegiatan politik.
“Judulnya Pesta Rakyat. Tapi ujung-ujungnya mereka berkampanye di Lapangan Ahmad Yani dengan mengarahkan masyarakat agar memilih Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Banten Andra Soni – A Dimyati Natakusuma,” tandasnya.















