KPK dan Kejagung Tetapkan Tersangka dalam OTT Banten, Jaksa Masuk Daftar Perkara Korupsi

Jakarta, HALOBANTEN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Banten pada Kamis, (18/12/2025).

Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui kolaborasi antarlembaga penegak hukum.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa dua orang telah berstatus tersangka dari rangkaian OTT Banten tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

BACA JUGA

“Kalau tidak salah jumlahnya dua orang. Ini masih bagian dari rangkaian perkara,” ujar Sarjono.

Sarjono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung dan KPK berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, serta objektif. Ia menyebut sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar penanganan perkara korupsi berjalan efektif dan profesional.

Dalam perkembangan kasus OTT Banten tersebut, salah satu tersangka berasal dari unsur jaksa. KPK kemudian menyerahkan penanganan tersangka itu kepada Kejaksaan Agung sesuai kewenangan institusional.

“Yang kami terima malam ini dua orang. Pada saat yang sama Kejaksaan Agung juga telah menangani dua tersangka lain, sehingga total sekitar empat orang,” kata Sarjono.

Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Tersangka

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan dua orang hasil OTT Banten kepada Kejaksaan Agung. Menurut Asep, langkah tersebut

BERITA LAINNYA

Next Post