Jakarta, HALOBANTEN.COM – Tarif MRT Rp 1 akan berlaku pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik sekaligus memeriahkan hari jadi ibu kota.
Penerapan tarif khusus itu merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp 1 dalam Rangka Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tarif khusus tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat selama rangkaian perayaan HUT Jakarta.
Selain menghadirkan kemudahan akses transportasi, pemerintah daerah juga berharap semakin banyak warga beralih menggunakan angkutan umum untuk mobilitas sehari-hari.
Menurut Pramono, layanan transportasi publik akan memperoleh perlakuan khusus pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni. Pramono bilang hal itu sebagai bagian dari perayaan ulang tahun Jakarta.
Sementara itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) menyambut kebijakan tersebut. Menurutnya, itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat budaya penggunaan transportasi publik di ibu kota.
Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, menegaskan perusahaan terus mendukung integrasi antarmoda transportasi. Program itu untuk menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Ia berharap momentum perayaan HUT Jakarta mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum. Dengan demikian, semakin banyak warga dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan

















