Jakarta, HALOBANTEN.COM – Perdagangan Orang ke Libya berhasil terbongkar setelah Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, Jumat (24/7/2026). Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki, namun justru mengirim korban ke Libya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan para korban menerima janji gaji sekitar Rp7 juta setiap bulan. Namun, pelaku membawa mereka ke Libya melalui jalur nonprosedural.
Selain itu, para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi selama bekerja. Korban tidak menerima upah, menghadapi kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja berlebihan.
Selanjutnya, penyidik menetapkan R alias Ica dan DY sebagai tersangka Perdagangan Orang ke Libya. Keduanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, R mengatur pembiayaan sekaligus mengarahkan perekrutan korban. Sementara itu, DY aktif mencari calon pekerja untuk berangkat ke luar negeri.
Agar korban tertarik, para tersangka memberikan uang awal kepada keluarga sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Cara tersebut berhasil menarik minat banyak calon pekerja.
Polisi Sebut Sindikat Kirim 105 Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat Perdagangan Orang ke Libya telah mengirim 105 pekerja migran secara ilegal sejak Agustus 2023. Jumlah itu terungkap melalui pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, polisi mencatat 35 korban berangkat pada Agustus 2023 hingga Juni 2024. Kemudian, 50 korban berangkat antara Juli 2024 sampai Maret 2025, sementara sembilan orang pulang sebelum kontrak berakhir.
Selain itu, pelaku mengirim 20 korban pada April 2025 hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang lebih dulu kembali sebelum masa kerja selesai.
Menurut penyidik, jaringan pelaku memilih Libya karena praktik eksploitasi tenaga kerja masih marak. Agen menerima pembayaran segera setelah korban sampai kepada pihak yang mempekerjakan.
Karena itu, polisi menilai para pelaku memperlakukan korban layaknya barang dagangan. Kondisi tersebut membuka ruang eksploitasi tanpa memperhatikan hak dan keselamatan pekerja.
Sementara itu, penyidik segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, KBRI, dan otoritas Libya. Langkah tersebut bertujuan memperkuat penyidikan serta mengungkap jaringan Perdagangan Orang ke Libya hingga ke luar negeri.
(SUR)































