News » NASIONAL » NASIONAL

Kasino Batam Digerebek, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita

Jakarta, HALOBANTEN.COM –  Kasino Batam menjadi sasaran penindakan tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang. Petugas mengamankan 197 orang dalam penggerebekan 9 Stage Lounge & Bar, Batu Selicin, Batam. Petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta 105 mesin permainan. Penindakan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Tim gabungan bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian kasino. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan. Hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar tim untuk melakukan penindakan pada lokasi tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, petugas masih memeriksa seluruh orang yang mereka amankan. Penyidik juga mendalami peran serta keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan perjudian tersebut.

BACA JUGA

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin memaparkan komposisi 197 orang yang petugas amankan. Mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, dan satu pengawas. Selain itu, petugas mengamankan 25 penukar chip dan 65 dealer atau bandar. Petugas juga mengamankan dua tenaga marketing serta 96 pemain.

Polisi Amankan Pemain dan Barang Bukti

Dari 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara itu, 10 pemain lainnya merupakan warga negara asing. Mereka terdiri atas tujuh warga Tiongkok, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.

Petugas juga menyita uang tunai dari tiga brankas senilai Rp7.297.213.000. Selain itu, petugas menemukan uang Rp500 juta pada laci meja penukaran chip. Dengan demikian, total uang tunai yang polisi amankan mencapai Rp7.797.213.000.

Petugas turut mengamankan sejumlah chip permainan dari lokasi tersebut. Namun, tim masih menghitung nilai tukar seluruh chip yang mereka sita. Selain uang dan chip, petugas menyita 105 mesin permainan. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala atau bubble dan 54 mesin scatter. Kemudian, petugas mengamankan 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Penyidik menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara bagi penyelenggara perjudian.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penyidik merujuk Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana paling berat dalam ketentuan tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Bareskrim Dalami Peran 197 Orang

Penanganan kasino Batam melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang. Ketiga unsur tersebut bekerja sama dalam penindakan, pemeriksaan, serta pengamanan barang bukti. Tim gabungan juga mendapat dukungan akomodasi dan peralatan selama operasi berlangsung.

Wakabareskrim Polri mengapresiasi dukungan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dalam  penanganan perkara tersebut. Ia juga mengingatkan pengusaha agar tidak menjalankan kegiatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa 197 orang untuk menentukan peran masing-masing. Polisi juga terus mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(MAD)

BERITA LAINNYA