Deklarasi Antikorupsi Kementerian ATR/BPN, Kanwil Provinsi dan Kabupaten/Kota Raih Rekor MURI

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia gelar deklarasi antikorupsi untuk penyelenggaraan negara berintegritas.

Acara deklarasi antikorupsi secara daring dan luring yang melibatkan 33 Kanwil BPN Provinsi dan 479 Kantah Kabupaten/Kota Se-Indonesia ini pun berbuah raihan rekor MURI.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, deklarasi antikorupsi ini adalah salah satu cara Kementerian ATR/BPN sebagai langkah preventif dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kanwil Provinsi dan Kantah Kabupaten/Kota se-Indonesia.

BACA JUGA

Dalam kesempatan itu, Hadi mengimbau seluruh jajaran ATR/BPN untuk mengimplementasikan dalam pelaksanaan Tugas, Pokok dan Fungsi sebagai abdi negara.

Dalam deklarasi ini, Kementerian ATR/BPN berhasil meraih Rekor Muri dan Rekor Dunia dengan kategori peserta deklarasi antikorupsi terbanyak.

Hadi mengatakan, tindakan korupsi yang dilakukan adalah kejahatan yang menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain, terlebih bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung gerakan pencegahan korupsi dengan menggelar deklarasi antikorupsi.

Dia mengajak seluruh jajarannya untuk bersama-sama menyatukan komitmen menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari menambahkan, seluruh pegawai di Kantah Tangsel turut serta dalam deklarasi antikorupsi tersebut.

Pahkan deklarasi ini juga melibatkan keluarga seperti pasangan hidup. Tujuannya agar mereka mendapatkan pemahaman antikorupsi yang sama.

“Seluruh pegawai di antaranya ASN, PPNPN, PPPK, Field Staff, Cleaning Service, Security hingga Driver kami turut sertakan dalam deklarasi antikorupsi berlokasi di Aula Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” tutup Shinta.

(Red)

BERITA LAINNYA