Tak hanya PT Angkasa Pura Indonesia, beberapa operator penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ucap Holik, juga wajib memenuhi peraturan keamanan penerbangan yang ditetapkan oleh TSA.
Mengingat, tuturnya,hal itu merupakan Standar keamanan penerbangan sipil dan praktik yang direkomendasikan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Annex 17 Amandemen 18 (Security) dan Annex 14 (Aerodrome) dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
Melalui hasil inspeksi ini, imbuhnya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menegaskan komitmennya dalam mematuhi standar internasional untuk mendukung keselamatan penerbangan global. (Cak)















