meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait transaksi tersebut.
Dari hasil penelusuran, kata dia, ia mendapat informasi bahwa transaksi jual beli tanah telah berjalan sesuai prosedur dan tidak melibatkan Saleh Asnawi.
“Dari informasi yang kami peroleh, transaksi tersebut sudah sesuai prosedur, penandatanganan di hadapan notaris, pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah selesai,” ujar Abu.
Ia menjelaskan, pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah tersebut hanya antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa transaksi tersebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” katanya.
Sehingga, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya melalui mekanisme hukum yang melibatkan pihak-pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.
Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa masih menghadapi sejumlah persoalan hukum lain. Termasuk klaim kepemilikan dan gugatan dari pihak lain.
Pertanyakan Dasar Pengaitan Nama Saleh Asnawi
Abu mempertanyakan alasan John Morin terus mengaitkan nama Saleh Asnawi dalam laporan maupun pemberitaan yang beredar. Padahal transaksi yang mereka persoalkan hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP.
“Sampai saat ini kami belum menemukan hubungan hukum yang dapat menjelaskan mengapa nama Mohammad Saleh Asnawi dikaitkan















