dengan perkara tersebut. Karena itu kami berharap John Morin dapat menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab apa dasar faktual maupun dasar hukumnya,” ujarnya.
Abu juga membantah berbagai narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan aliran dana puluhan miliar dalam transaksi yang mereka persoalkan. Menurutnya, Saleh Asnawi sama sekali tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.
“Isu aliran dana itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud. Karena itu, pengaitan nama Mohammad Saleh Asnawi dengan isu puluhan miliar tidak lain merupakan tuduhan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung mengarah pada fitnah,” tegas Abu.
Abu menambahkan, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen dan data yang diperoleh pihaknya, persoalan mengenai dana yang dipermasalahkan sebenarnya telah diatur dan dijelaskan dalam dokumen transaksi yang dibuat para pihak yang terlibat langsung.
“Seharusnya sudah cukup jelas diuraikan dalam akta yang dibuat dan ditandatangani John Morin dengan PT CKMP. Lihat saja di sana. Aneh saja kalau soal dana pun dikait-kaitkan dengan klien kami, padahal yang menyepakati dan menandatangani perjanjian tersebut bukan klien kami,” ujar Abu.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Selain memberikan klarifikasi, Abu mengungkapkan pihak keluarga Saleh Asnawi tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan tersebut.
“Ya, kami sampaikan kepada klien dan keluarga bahwa setelah mengkaji berbagai aspek dan rangkaian peristiwa ini patut kami duga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” kata Abu.
Menurutnya, berbagai tuduhan kepada Saleh Asnawi tanpa fakta dan hubungan hukum yang jelas merupakan bentuk fitnah. Tuduhan itu telah merugikan kehormatan serta reputasi kliennya di ruang publik.
“Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak John Morin. Kami minta mereka segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus kepada klien kami selambat-lambatnya 1×24 jam,” ujarnya.
Abu menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
“Kalau permintaan tidak juga mereka gubris, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas, tidak terbatas pada laporan polisi,” tegasnya.
Pengaitan nama kliennya dalam perkara yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengannya tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan.
“Kami menilai pengaitan nama Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak berdasar dan menyesatkan. Pengaitan itu berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Karena itu, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memulihkan dan melindungi kehormatan serta reputasi klien kami,” pungkasnya.
(JAR)















