News » NASIONAL » NASIONAL » Halaman 3

Kuasa Hukum Saleh Asnawi Bupati Tanggamus Pertimbangkan Langkah Hukum Atas Tuduhan Penipuan Penjualan Tanah di Tangerang

Jakarta, HALOBANTEN.COM — Kuasa Hukum Mohammad Saleh Asnawi Bupati Tanggamus Lampung, pertimbangkan langkah hukum atas tuduhan dugaan penipuan dalam perkara penjualan tanah di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten oleh John Gerki Morin.

Kuasa hukum Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, menyampaikan keberatan atas berbagai pernyataan John Gerki Morin. Khususnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang John Gerki Morin laporkan ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan langsung dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Desa Kadu Kecamatan Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun sebagai dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini ramai dalam pemberitaan di media. Kami sangat menyayangkan adanya upaya menggiring opini publik seolah-olah klien kami memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut,” kata Abu kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Tegaskan Soni Laberta Bukan Keponakan Saleh Asnawi

Abu juga membantah narasi yang beredar bahwa Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa Soni Laberta bukan keponakan Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar,” ujarnya.

Menurut Abu, dalam negara hukum seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain hanya karena adanya pengakuan hubungan keluarga.

“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Transaksi Telah Tuntas

Abu mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Termasuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait transaksi tersebut.

Dari hasil penelusuran, kata dia, ia mendapat informasi bahwa transaksi jual beli tanah telah berjalan sesuai prosedur dan tidak melibatkan Saleh Asnawi.

“Dari informasi yang kami peroleh, transaksi tersebut sudah sesuai prosedur, penandatanganan di hadapan notaris, pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah selesai,” ujar Abu.

Ia menjelaskan, pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah tersebut hanya antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa transaksi tersebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” katanya.

Sehingga, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya melalui mekanisme hukum yang melibatkan pihak-pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.

Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa masih menghadapi sejumlah persoalan hukum lain. Termasuk klaim kepemilikan dan gugatan dari pihak lain.

Pertanyakan Dasar Pengaitan Nama Saleh Asnawi

Abu mempertanyakan alasan John Morin terus mengaitkan nama Saleh Asnawi dalam laporan maupun pemberitaan yang beredar. Padahal transaksi yang mereka persoalkan hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP.

“Sampai saat ini kami belum menemukan hubungan hukum yang dapat menjelaskan mengapa nama Mohammad Saleh Asnawi dikaitkan dengan perkara tersebut. Karena itu kami berharap John Morin dapat menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab apa dasar faktual maupun dasar hukumnya,” ujarnya.

Abu juga membantah berbagai narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan aliran dana puluhan miliar dalam transaksi yang mereka persoalkan. Menurutnya, Saleh Asnawi sama sekali tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.

“Isu aliran dana itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud. Karena itu, pengaitan nama Mohammad Saleh Asnawi dengan isu puluhan miliar tidak lain merupakan tuduhan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung mengarah pada fitnah,” tegas Abu.

Abu menambahkan, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen dan data yang diperoleh pihaknya, persoalan mengenai dana yang dipermasalahkan sebenarnya telah diatur dan dijelaskan dalam dokumen transaksi yang dibuat para pihak yang terlibat langsung.

“Seharusnya sudah cukup jelas diuraikan dalam akta yang dibuat dan ditandatangani John Morin dengan PT CKMP. Lihat saja di sana. Aneh saja kalau soal dana pun dikait-kaitkan dengan klien kami, padahal yang menyepakati dan menandatangani perjanjian tersebut bukan klien kami,” ujar Abu.

Pertimbangkan Langkah Hukum

Selain memberikan klarifikasi, Abu mengungkapkan pihak keluarga Saleh Asnawi tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan tersebut.

“Ya, kami sampaikan kepada klien dan keluarga bahwa setelah mengkaji berbagai aspek dan rangkaian peristiwa ini patut kami duga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” kata Abu.

Menurutnya, berbagai tuduhan kepada Saleh Asnawi tanpa fakta dan hubungan hukum yang jelas merupakan bentuk fitnah. Tuduhan itu telah merugikan kehormatan serta reputasi kliennya di ruang publik.

“Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak John Morin. Kami minta mereka segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus kepada klien kami selambat-lambatnya 1×24 jam,” ujarnya.

Abu menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

“Kalau permintaan tidak juga mereka gubris, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas, tidak terbatas pada laporan polisi,” tegasnya.

Pengaitan nama kliennya dalam perkara yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengannya tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan.

“Kami menilai pengaitan nama Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak berdasar dan menyesatkan. Pengaitan itu berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Karena itu, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memulihkan dan melindungi kehormatan serta reputasi klien kami,” pungkasnya.

(JAR)