Jakarta, HALOBANTEN.COM – Ada angin segar bagi orang tua dan tantangan baru bagi sekolah swasta. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Intinya, pendidikan dasar harus bebas pungutan, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Gugatan ini datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga warga yang sudah muak dengan berbagai “biaya tambahan” yang memberatkan. MK sependapat bahwa gratisnya pendidikan dasar seharusnya berlaku universal, tidak hanya untuk siswa di lembaga pendidikan milik negara.
Penting untuk digarisbawahi, keputusan ini bersifat parsial. Ini berarti perjuangan belum usai. Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah mengenai skema pembiayaan sekolah swasta jika mereka tidak lagi diperbolehkan memungut biaya. Ada kekhawatiran bahwa bisa saja muncul “sumbangan sukarela” yang pada praktiknya bersifat wajib.
Terlepas dari tantangan implementasi, putusan MK ini adalah langkah penting menuju kesetaraan pendidikan. Kita tunggu bagaimana kebijakan ini akan diterjemahkan di lapangan, semoga tidak hanya menjadi janji manis. (*/bbs)















